Konstruksi Hukum Pertanggungjawaban Penyelenggara DANA atas Kerugian Konsumen akibat Kegagalan Transaksi Digital
DOI:
https://doi.org/10.15575/jp.v10i2.484Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum; Penyedia Jasa Pembayaran; Kegagalan Transaksi Digital; Klausula Eksonerasi; Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum PT Espay Debit Indonesia Koe sebagai penyelenggara platform DANA atas kerugian konsumen akibat kegagalan transaksi, khususnya berupa saldo terpotong, transaksi gagal, atau dana berstatus tertunda. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran dan pelindungan konsumen. Bahan hukum sekunder berupa literatur, doktrin, dan hasil penelitian terdahulu dianalisis secara deskriptif-analitis melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab DANA dapat bersumber dari kedudukannya sebagai penyedia jasa pembayaran, penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha, dan pihak dalam kontrak elektronik. Keterbatasan akses konsumen terhadap log transaksi dan bukti teknis memperkuat relevansi pembalikan beban pembuktian serta penggunaan strict liability sebagai konstruksi konseptual bagi risiko yang berada dalam penguasaan penyelenggara. Klausula pembatasan tanggung jawab dapat dikualifikasikan sebagai klausula eksonerasi apabila mengalihkan tanggung jawab atas kegagalan layanan kepada konsumen. Pemulihan dapat ditempuh melalui pengaduan internal, fasilitasi Bank Indonesia, penyelesaian di luar pengadilan, dan litigasi. Penelitian ini berkontribusi dengan mengintegrasikan analisis tanggung jawab penyedia jasa pembayaran, klausula eksonerasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam konteks kegagalan transaksi DANA.
References
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, (2021).
Bank Indonesia. (2023). Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_032023.pdf
Bank Indonesia. (2024). Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_182024.aspx
Bank Indonesia. (2025). FEKDI x IFSE 2025: Digitalisasi ekonomi keuangan kunci pertumbuhan ekonomi masa depan. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2725725.aspx
Bidasari, A., Sugiastuti, N. Y., Suryoutomo, M., & Handoyo, B. T. (2025). Tanggung Jawab Perdata Dalam Kegagalan Sistem Pembayaran Digital: Analisis Pasal 1365 KUHPerdata. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(12), 9036–9044. https://doi.org/10.56338/jks.v8i12.9669
BPKN. (2023). Klausula baku dalam perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. https://bpkn.go.id/beritavideo/detail/klausula-baku-dalam-perlindungan-konsumen
BPKN. (2024). Aduan melonjak, BPKN RI sebut kerugian konsumen capai Rp424 miliar selama 2024. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. https://bpkn.go.id/beritaterkini/detail/aduan-melonjak-bpkn-ri-sebut-kerugian-konsumen-capai-rp-424-miliar-selama-2024
DANA. (2025). Syarat dan ketentuan penggunaan DANA. PT Espay Debit Indonesia Koe. https://www.dana.id/terms
Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer).
MA RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-4-tahun-2019/detail
Manurung, R. S. (2025). Perlindungan Konsumen dalam Sistem Pembayaran Digital (E-Wallet): Tinjauan Hukum Perdata. Jurnal Dunia Pendidikan, 6(2), 429–440. https://doi.org/10.55081/jurdip.v6i2.4533
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. PT.Raja Grafindo Persada.
Nanda Alamsyah, G., Sudirman, Fadjriah Hamzah, I., & Umar, W. (2024). Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Klausula Baku dalam Kontrak Financial Technology (Fintech). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 955–971. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3239
Nur Hidayah, & Asbullah. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Dompet Digital (E-Wallet) Dalam Sistem Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(1), 40–56. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i1.45
Pramesti, M., Njatrijani, R., & Widanarti, H. (2025). Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (Studi Komparatif LAPS-SJK Dan BPSK). Law, Development and Justice Review, 8(1), 52–68. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.52-68
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 (1999).
Ridwan, A. (2026). Ini Merek E-Wallet yang Dipakai Gen X, Milenial, dan Gen Z Indonesia Akhir 2025. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/69d8a3ff3121c/ini-merek-e-wallet-yang-dipakai-gen-x-milenial-dan-gen-z-indonesia-akhir-2025
Santoso, A., & Pratiwi, D. (2018). Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4), 74–88.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3 (2024).
Windani, S., & Widiana, A. (2024). Implikasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Keuangan Digital dan Peninjauan Peraturan Perbankan. Lex Lectio Law Journal, 3(2), 106–117. https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Iqbal Nugraha iqbal, Ende Hasbi Nasarudin, Dian Rachmat Gumelar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jourrnal Perspektif agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
