Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah | Yuniarti | Jurnal Perspektif

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah

Vinna Sri Yuniarti

Abstract


Pembiayaan bermasalah adalah suatu resiko yang tidak dapat dihindari oleh setiap bank dalam  menjalankan pelayanan finansial. Hal tersebut dapat terjadi akibat tidak dipenuhinya prestasi kepada bank seperti debitur mengalami gagal usaha atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dari pembiayaan sesuai dengan perjanjian karena karakter debitur yang tidak baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dan dampak dari adanya pembiayaan bermasalah di Perbankan Syariah; mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Perbankan Syariah; serta pengaturan dan relevansi hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah di Perbankan Syariah. Penelitian ini merupakan menggunakan metode yuridis normatif (legal research) yang merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam hukum positif yang berlaku dan yang berhubungan dengan substansi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menun­jukkan bahwa faktor adanya pembiayaan bermasalah berasal dari faktor internal (kesalahan manajerial) dan eksternal (kesalahan debitur). Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat diselesaikan secara alternative dispute resolution dan juga litigasi (diselesaikan oleh pengadilan). Sedangkan pengaturan Hukum ekonomi syariah terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan cara tahkim, melalui qadhi, atau diselesaikan denga jalan al-ishlah.

Keywords


Pembiayaan Bermasalah, Alternatif Dispute Resolution, Litigasi

References


Abdul Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997)

Abdullah Saeed. Menyoal Bank Syariah: Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, (Jakarta: Paramadina, 2004)

Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Adrian Sutedi, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Jakarta: BP Cipta Jaya, 2006)

Adrianne Krikorian, “Litigate or Mediate? : Mediation as an alternative to lawsuits” artikel http://www.mediate.com hlm.1 diakses 7 Juli 2017

Al-Munjid Fi al-Lughah, (Bairut: Dar al-Masyrik, 1987),384. lihat juga Ahmad Warson Munawir, Kamus Bahasa Arab-Indonesia al-Munawir, (Yogyakarta: Unit Pengadaan buku-buku Ilmiah keagamaan Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, 1984)

AP. Parlindungan, Komentar Atas UUPA, (Bandung: Mandar Maju, 1993)

Asmuni, Aplikasi Musyarakah Dalam Perbankan Islam; Studi Fiqh terhadap Produk Perbankan Islam, (Jurnal Hukum Islam Al-Mawarid, Edisi XI, 2004)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, (Jakarta: Djambatan, 1989)

Bramantyo Djohanputro, Manajemen Risiko Korporat Terintagrasi, (Jakarta: PPM, 2004)

Daeng Naja, Akad Bank Syari’ah, (Yogyakarta:Pustaka Yustisia, 2011)

Djabar Chadijah Irianti .: Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan pada PT Bank Syariah Muamalah Indonesia. Di Pengadilan Agama Makassar. Thesis Magister Kenotariatan UGM. Yogyakarta.2008.

Effendy Hasibuan. Dampak Pelaksanaan Eksekusi Hipotek Dan Hak Tanggungan Terhadap Pencairan Kredit Macet Pada Perbankan Di Jakarta, (Jakarta: Laporan Penelitian, 1997).

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011).

Gemala Dewi, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2006).

Gunawan wijaya, Alternative Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).

H. Karnaen A. Perwataatmadja, Bank Syariah Sebagai Alternatif Pemecahan Masalah yang Dihadapi Bak Konvensional, (Makalah disampaikan pada seminar (PPLIH) Tentang Perbankan Syariah, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 17 November 1999).

Herowati Poesoko, Parate Executie ObyekHak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma, dan Kesesatan Penalaran dalam UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN), (LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2008).

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002), 196-197.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002).

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan, (Jakarta: Visimedia, 2011).

Kamus Hukum Edisi Lengkap, Bahasa Belanda – Indonesia – Inggris, (Aneka, Semarang, 1977).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, (Kencana, Jakarta, 2006).

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008).

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)

Laurence Bolle, Mediation: Principles, Process, and Practice dalam Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007).

M. Ridhwan Indra, Mengenal Undang-Undang Hak Tanggungan, Cetakan Pertama (Jakarta: Cv Trisula, 1997).

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982).

M.Yazid Afandi, Fiqih Mu’amalah, (Yogyakarta:Logung Pustaka,2009).

Mamduh M. Hanafi, Manajemen Resiko (Yogyakarta : UPP STIM YKPN, 2006).

Maria Sumardjono, Prinsip Dasar Hak Tanggungan Dan Beberapa Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Kredit Perbanka. (Kumpulan Makalah Dan Hasil Diskusi Panel I sampai IV Pengurusan Piutang dan Lelang Negara), (Jakarta: Dep. Keu. RI, BUPLN, 1998).

Mark E. Roszkowski, Business Law, Prinsiples, Cases and Policy,(Urbana : Harper Collins Publishers, 1989)

Martono, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonusa, 2007).

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Cet. 5, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).

Muhammad Maulana, Jaminan Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyārakah Dan Muḍārabah, (Jurnal Ilmiah Islam Futura 14, no.1 , 2014).

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Bagi Bankir dan Praktisi Keuangan,(Jakarta: Central Bank of Indonesia dan Tazkia Institute, 1999).

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001).

Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi hasil Dan Profit Margin Pada Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2004).

Muhammad. Bank Syariah, Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta: Ekonisia, 2006).

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Bandung: Pustaka Pelajar, 2009).

Muslimin H. Kara, Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap Perbankan Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2005).

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007).

Operasional Perbankan Syariah, bagian 2, (Jakarta: IBI, Djambatan, , 2002).

Peter Mahmud Marzuki.Penelitian Hukum, cetakan ke-11, (Jakarta : Kencana, . 2011).

Pitlo, 1949, Dalam Herowati Poesoko, Parate Eksekusi Obyek Tanggungan, (LaksBang, 2008).

Pringgodigdo, Tiga Undang-Undang Dasar dalam buku Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008).

R. Setiawan¸ Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra A Bardin, 1999).

R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1978).

Rachmadi Usman, Aspek – aspek Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 2, (Jakarta: PTGramedia Pustaka Utama, 2003).

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Rachmat Firdaus dan Maya Ariayanti. Manajemen Perkreditan Bank Umum, (Bandung: Alfabeta. Husein Umar. 2009).

Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), (Alumni, Bandung: 1999).

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Cairo: Al-Fathu li al-Ilam al-Araby, t.t., jilid III).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI-Press, 2005).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum NormatifSuatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke–11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009).

Sri Soedewi Masjehoen, Hak Jaminan Atas Tanah, (Liberty: Yogyakarta, 1975).

Subekti R., Hukum Acara Perdata (Jakarta: BPHN, 1997).

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013).

Suhardjono, Manajemen Perkreditan Usaha Kecil Menengah, (Yogyakarta: UPP AMP YPNKK, 2011)

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, Cet.13, 2006).

Suyud Margono, Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Arbitrase. Cetakan ke-2 , (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004).

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Thomas Suyatno et.al, Dasar-Dasar Perkreditan, cet. 6,(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995).

Veithzal Rivai, Bank and Financial Institution Manageman, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Zainulbahar Noor, Bank Muamalat Indonesia, Sebuah Mimpi, Harapan dan Kenyataan Fenomena Kebangkitan Ekonomi Islam, (Jakarta: Bening Publishing, 2006).

Dewi Marhar Yanti: Kewenangan Pengadilan Agama Sidoarjo Dalam Menangani Permohonan Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Bank Bukopin Syariah Cabang Surabaya. Thesis Undergraduate. (UPN. Jawa Timur. 2011)

Luqman, Sistem Pembiayaan Musyarakah dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Usaha, (Tesis Magister Studi Islam Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia,2006).

Mariam Darus Badrulzaman, Posisi Hak Tanggungan Dalam Hukum Jaminan Nasional, Makalah yang disajikan dalam Seminar Nasional “Kesiapan Dan Persiapan DalamRangka Pelaksanaan Undang-undang Hak Tanggungan” yang diselenggarakan oleh FakultasHukum Universitas Padjadjaran. pada tanggal 27 Mei 2000 di Bandung.

Muh.Nanang Qodri :Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No.151/Pdt.G/2003/PA.YK). Thesis/Skripsi. (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2007).

Pradjoto, dkk. Pembiayaan dalam Perbankan Syariah, Makalah, Desember 2007.

Zaenal Arifin, Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Islam, (Majalah Himmah vol. VII no. 18 Januari -April 2006).

Salman Saesar, Arbitrase Sengketa Ekonomi Islam, dalam http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/arbitrasesengketaekonomiislam.pdf, diunduh pada 14 Agustus 2017, 6-7.

Yetty Wira Cettarawati, Penyuluhan dan Konsultasi.Dilihat pada laman adingpintar. files.wordpress.com/2012/03/penyuluhan-dan-konsultasi.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.15575/jp.v2i2.30

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Perspektif is indexed By: