ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PUTUSAN MAH¬KAMAH AGUNG NOMOR: 569 K/AG/2015 TENTANG PENYELESAI¬AN SENGKETA PEMBIAYAAN IJÂRAH MULTIJASA | Hartati | Jurnal Perspektif

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PUTUSAN MAH¬KAMAH AGUNG NOMOR: 569 K/AG/2015 TENTANG PENYELESAI¬AN SENGKETA PEMBIAYAAN IJÂRAH MULTIJASA

Neneng Hartati

Abstract


Putusan tingkat Kasasi Nomor: 569 K/AG/2015 ini diajukan Para Pemohon Kasasi melawan Termohon Kasasi. Awalnya Termohon Kasasi telah mengajukan gugatan akad pem­biayaan ijârah multijasa atas akad Nomor : 01 tanggal 13 September 2011, yang perinciannya pertanggal 31 Agustus 2013. Terhadap Para Pemohon Kasasi di Pengadilan Agama Purbalingga dengan alasan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji. Wanpres­tasi ter­sebut disebabkan Para Tergugat telah menunggak angsuran dan telah dilakukan upaya peringatan oleh Penggugat, namun Para Tergugat tetap tidak membayar kewajiban tersebut, sehingga Penggugat menganggap bahwa Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Atas perbuatan wanprestasi/cidera janji/ingkar janji tersebut, Penggugat merasa dirugikan secara materil: sewa manfaat: Rp.206.318.865; tunggakan ujrah: Rp.40.549.585; denda keterlambatan: Rp.375.000; biaya kunjungan : Rp.150.000; biaya kuasa hukum: Rp.10.000.000. Sehigga total kewajiban Para Tergugat yang harus dibayar sebesar: Rp.257.393.450 (dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pola yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat banding dikarenakan telah salah dalam penerapan hukum terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan adalah tepat. Akan tetapi tidak seharunnya seluruh pertimbangan hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan Mahkamah Agung karena ada kesalahan dalam pertimbangan pada tingkat pertama.  Kedua Penerapan hukum pada putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim, sama sekali tidak melakukan penerapan hukum, sehingga tidak memberi contoh yang baik terhadap peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.


Keywords


: Ekonomi Syariáh, Mahkamah Agung, Sengketa, Ijârah Multijasa

References


Abd. Rasyid As’ad, “Metode Dan Teknik Penyusunan Putusan”, dalam https:// www.badilag.net, diakss pada tahun 2014.

Abdallah M. al-Husayn al-’Amiri. 2004. Dekonstruksi Sumber Hukum Islam Pemikiran Hukum Najmad-Din Thufi. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Abdoerraoef. 1970. Al Qur’an dan Ilmu Hukum: Comparative Study. Jakarta: Bulan Bintang,

Abdul Manan. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Prenada Media.

Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Kencana: Jakarta. 2004.

Ahmad Azhar Basyir. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat, Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2004. Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Prenada Media.

Ahmad Z. Anam, “Pengadilan Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 (Tantangan dan Strategi Pengadilan Agama dalam Merespon Amanat Konstitusi yang Memberikan Kewenangan Penuh untuk Mengadili Sengketa Perbankan Syari’ah)”, dalam http://konsultasi-hukum-online.com/ 2013/12/ pengadilan-agama-pasca-putusan-mk-nomor-93puu-x2012/. Diakses tanggal 3 April 2015.

Ahmadi Miru. 2012. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Rajawali Press.

Alaudin Al-Kasyani. t.th. Badai’ ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai, juz IV.. Mesir: Syirkah Al-Mathbu’ah.

Albert Aries, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana”, dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5142a1 5699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana, diakses pada 26 Juli 2017.

Artidjo Alkostar. 2014. “Penegakan Hukum”, dalam https://www.mahkamah agung.go.id.

Asep Dedi Suwasta. 2011.Tafsir hukum Positif Indonesia. Bandung: Alia Publishing.

Bambang Sutiyoso. 2004. Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Sutiyoso. Metode Penemuan Hukum. Yogjakarta: UII Press.

BJB Syariah, “Pembiayaan Serbaguna”, dalam http://bjbsyariah.co.id/produk-dan-jasa/ produk-pembiayaan/pembia yaan-konsumtif/pembiayaan-serbaguna/, diakses tanggal 4 Februari 2017.

C. S. T. Kansil. 1983. Praktek Hukum Peraturan Perundangang di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

C.S.T.Kansil. 1993. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Chairuman Pasaribu dan Suhrawadi K Lubis. 2004. Hukum Perjanjian dalam Islam, Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Cik Hasan Bisri. 2003. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 2013. “Menyorot Mahkota Hakim Peradilan Agama”, dalam Majalah Peradilan Agama, Edisi 1, Mei 2013.

Direktori putusan MA. 2016. dalam https://putusan.mahkamahagung.go.id/ putusan/ 2252ffe7a3876ecc19b0c6d35490a392, diakses pada 1 Desember 2016.

Direktori Putusan MA. 2017. dalam https://putusan.mahkamahagung.go.id/ putusan/cf7456 c36e21f2f11afe026650d4ee8d, diakses tanggal 7 Februari 2017.

Dirjen Badilag MA. 2016. “Laporan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus - L1PA.8 Data Total Secara Nasional Januari 2016” dalam http://infoperkara.badilag.net/ . Diakses pada 23 Februari 2016.

Dirjen Badilag MA. 2015. Majalah Peradilan Agama (Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia), Edisi 7, Oktober 2015.

DSN MUI. 2016. “Fatwa”, dalam http://www.dsnmui.or.id/index.php?page= fatwa. Diakses pada tanggal 23 Februari 2016.

DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN MUI/IV2000 tentang Pembiayaan Ijarah

DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI Nomor: 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa

DSN-MUI. Fatwa DSN-MUI Nomor: 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Pembiayaan Multijasa

DSN-MUI. Fatwa No. 05 tentang Jual Beli Saham, Fatwa No. 06 tentang Jual Beli Istishna', Fatwa No. 07 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa No. 08 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Editor. 2017. “Jenis dan Metode Penelitian Kualitatif”, dalam http:// makalahtentang. wordpress.com/2011/04/19/ jenis-dan-metode-penelitian-kualitatif/diakses 6 Januari 2017.

Fathurrahman Djamil. 2001. Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan (ed. Mariam Darus Badrulzaman). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ghufron A. Mas’adi. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamka. 1983. Tafsir Al-Azhar, Juz 6. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Hukum Online. 2016. “Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syariah Nasional”, dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15990/mengurai-benang-kusut-badan-Arbitrase-syariah-nasional. Diakses pada 24 Februari 2016.

Hukum Online. 2017. “Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi sebagai Dasar Gugatan”, dalam http://www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 26 Juli 2017.

IAIN Antasari. 2017. “Analisis Putusan Pengadilan Terhadap Penyelesaian Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan PA Madiun No.0403/Pdt.G/2014.Pa.Mn)”, dalam http://idr.iain-antasari.ac.id/ 4716/ 15/AWAL.pdf, diakses tanggal 14 Maret 2017.

Ibn Qudamah. t.th. Al-Mugni, Juz V. Mesir: Mathba’ah Al-Imam.

Ibnu Taimiyah. 1322. al-Qawa’id al-Nuraniyah al-Fiqhiya, cet I, Juz II. Riyad: Maktabah al-Rusyd.

Imron Rosyadi. 2013. Pemikiran At-Thufi Tentang Kemaslahatan. Jurnal Suhuf.Vol. 25. No. 1. Mei 2013.

J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan. Alumni: Bandung.

Jazim Hamid. 2005. Hermeneutika Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Jimly Asshiddiqie. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Perss.

Karnaen Perwataatmaja, dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia . Jakarta: Prenada Media.

KBBI. 2017. “Konstatir”, dalam http://kbbi.web.id/konstatir, diakses pada tanggal 28 Juli 2017.

Kementerian Agama RI. 2005. Al-Qur’an Terjemahan. Jakarta: Syamil Cipta Media.

Lawrence Friedman. 1984. American Law. London: W.W. Norton & Company.

M. Yahya Harahap. 2007. Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahjudi. 2014. “Putusan Hakim Adalah Mahkota Hakim” dalam https : // www.badilag.net.

Mahkamah Agung, Yurisprodensi MA Nomor: 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan Yurisprodensi MA Nomor: 672 K/Sip/1972.

Mahkamah Agung, Yurisprudensi MA Nomor: 80 K/Sip/1968

Mahkamah Agung. 2012. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Edisi Revisi 2010). Jakarta: Dirjen Badilag.

Mahkamah Agung. 2015. “Jadwal Sidang”, dalam http://www.mahkamah konstitusi.go.id/ index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&cari =93%2FPUU-X%2F201. Diakses tanggal 3 Juni 2015.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI.

Meuwissen. 2007. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (terj. Arief Sidharta). Bandung: PT Refika Aditama.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Muhammad Amin. 2014. “Hukum dan Hakim Progresif”, dalam www. badilag.net/artikel/ 8086-hukum-dan-hakim-progresif-oleh-drs-m-amin-sh-mh--157.html, diakses pada tanggal 18-03-2014

Muhammad As-Syarbaini. 1978. Mughni al-Muhtaj, juz II. Beirut: Dar al-Fikr.

Mukti Arto. 1996. Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munir Fuady. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat). Bandung: Refika Aditama.

Pengadilan Agama Palembang. 2015. “Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama”, dalam http://www.pa-palembang. go.id/index.php? option=comcontent&view=article&id=263& Itemid=180. Diakses tanggal 03 Juni 2015.

Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: 160/Pdt.G/2014/ PTA. Smg., dalam https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/19bfa3cbae6bc262936d4563ae2c 7b2f, diakses 1 Desember 2016.

R. Subekti, Hukum Perjanjian (Pembimbing Masa: Jakarta. 1979), Cetakan Keempat, hlm. 59.

Rachmat Syafe’i. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Ramdani Wahyu S. dan Burhanuddin Hamnach. 2013. “Disparitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Dalam Perkara Perceraian”. Bandung: tp.

Ramdani Wahyu. 2006. Sosiologi Hukum (Perspektif Baru Studi Hukum dalam Masyarakat). Bandung : t.pn.

Richard Burton Simatupang. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta. Rineka Cipta.

Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

Saut Marulitua Silalahi. 2017. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata”, dalam https://sautvankelsen.wordpress.com, diakses pada tanggal 26 Juli 2017.

Siti Malikhatun Badriyah. 2016. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2007. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sugeng Riyono. 2013. Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek, yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 oleh Puslitbang (litbangdiklatkumdil.net)

Suyud Margono. 2000. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Taufiq Amrullah. 2006. “Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, dalam Tesis, Program MPKP Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Depok. 2006.

Teddy Lahati. 2017. “Proses Hakim Dalam Membuat Putusan Mengkonstatir (Bagian I)”dalam https : // www.badilag.net. diakses pada tanggal 27 Juli 2017.

UGM. 2017. “Implementasi Produk Multijasa di PT. BPRS Bangun Drajat Warga Yogya¬karta”, dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/, diakses tanggal 14 Maret 2017.

UGM. 2017. “Penyelesaian Gugatan Wanprestasi dalam Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bantul (Analisis Putusan Perkara No. 0318/Pdt.G/2011/PA.Btl)”, dalam Error! Hyperlink reference not valid., diakses tanggal 14 Maret 2017.

UIN SUKA. 2017. “Analisis Terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Sengketa Ekonomi Syariah di PA Bantul (Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl)”, dalam http://digilib.uin-suka.ac.id/7751/, diakses tanggal 14 Maret 2017.

UIN SUKA. 2017. “Tinjauan Yuridis Pembiayaan Ijarah Multijasa pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (Studi Kasus Putusan Nomor: 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg)”, dalam http://digilib.uin -suka.ac.id, diakses pada 14 Maret 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 jo. Undang-Undang No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UNILA. 2017. “Metode Penelitian”, dalam http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB% 20III.pdf, diakses pada 14 Maret 2017.

Unung Sulistio Hadi. 2017. “Menuju Hukum Progresif Yang Berwajah Keadilan (Refleksi Pemikiran Satjipto Rahardjo)”, dalam https://www.badilag.net.

Wahbah Al-Juhaili. 1989. Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh, IV. Beirut: Dar AI-Fikr.

Wahyu Muljono. 2012. Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Jakarta Selatan: Pustaka Yustisia.

Wawan Muhwan Hariri. 2011. Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam. Bandung, Pustaka Setia.

Wirjono Prodjodikoro. 1999. Asas-asas Hukum Perjanjian. Sumur: Bandung.

Yudha Bakti Ardhiwisastra. 2000. Penafsiran dan Kontruksi Hukum. Bandung: Alumni,

Yurisprodensi MA Nomor: 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 dan Yurisprodensi MA Nomor: 672 K/Sip/1972.




DOI: http://dx.doi.org/10.15575/jp.v2i2.28

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Perspektif is indexed By: