TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Dudang Gojali, Mumu Abdurohman, Hapid Ali

Abstract


Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng dan analisis yuridis terhadap imlementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait dengan perkawinan. Kehadiran pasal tersebut dalam perkawinan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa. penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis dalam menggambarkan dan memaparkan secara objectif dari hasil penelitian dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, interview dan data pendeukung lainnya yang diperoleh dalam penelitian di beberapa KUA di Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian tersebut menemukan beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; faktor orang tua, faktor kemauan anak sendiri akibat pergaulan, faktor ekonomi, faktor adat dan budaya, dan faktor salah tafsir dalam Agama. Maka hasil dari penelitian tersebut, menyimpulkan bahwa perkawinan dibawah umur termasuk eksploitasi anak dengan beberapa faktor tersebut telah merampas hak anak sepanjang perbuatan tersebut tidak berdasarkan hukum and Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu lembaga pemerintah terkait baik pihak KUA, Puskesmas dan lembaga terkait termasuk masyarakat harus dapat berperan aktif dan kerjasama dalam mensosialisasikan dampak negatif akibat dari pernikahan dibawah umur begitu juga hadirnya Undang-Undang No1 tahun 1974 harus dapat dososialisasikan dan di implementasikan terhadap masyarakat Kabupaten bantaeng dengan merata.

Keywords


Perkawinan dibawah Umur, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

References


Akbar, N. (2013). Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Dilihat Dari Hukum Islam dan Adat. Makasar: UIN Alaudin makasa.

Ali, Z. ( 2006). Hukum Perdata Islam Di Indonesia, . Jakarta: Sinar Grafika.

al-Zuhaily, W. (1989, hlm. 29). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII. Damsyiq: Dar al-Fikr.

Creswell, J. W. (2012). Educational Research - Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. Boston: Pearson Education, Inc.

Mamudji, S. S. ( 1985). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Nazir, M. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Poerwadarminta. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. . Jakarta: Balai Pustaka .

Rafiq, A. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ropiq, A. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Setiady, T. (2009). Intisari Hukum Adat Indonesia; Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Albeta.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: Universitas Indonesia .

Soemiyati. (1982 ). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang. Yogyakarta: Liberty .

Usman, R. ( 2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.15575/jp.v4i1.54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Perspektif is indexed By: